Bali Mamuja

berisikan catatan tentang dinamika budaya Bali

Bahasa Bali


ALIANSI PEDULI BAHASA DAERAH
SE-BALI
Alamat : Jalan Ratna, Tatasan No. 51 Denpasar
Telp. 085237104244/085737015051

 
PERNYATAAN SIKAP TENTANG UJI PUBLIK KURIKULUM 2013
1.      Perlu pengkajian pelaksanaan Kurikulum 2013 terkait dengan penggabungan Muatan Lokal (Bahasa Daerah Bali) dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dengan mecermati peraturan perundang-undangan :
a.       UUD 1945 pada penjelasan pasal 36 disebutkan daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik, bahasa itu dihormati dan dipelihara oleh negara. Bahasa daerah tersebut merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup. Kalau mencermati Penjelasan Pasal 36 bahwa negara menjamin pengajaran bahasa daerah dengan seluas luasnya bukan membatasi ataupun mengurangi jam pelajaraannya.
b.      Permendagri No. 40 th. 2007 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian bahasa Negara dan Bahasa Daerah.
c.       Peraturan daerah (Perda)  Nomor 3 tahun 1992, tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang isinya bahwa pembinaan, pengembangan, dan pelestarian Bahasa Aksara dan Sastra Bali bertujuan untuk
-          Menjamin kesinambungan pemakaian Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
-          Mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional
-          Memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
2.      UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 33 ayat (2) bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. Dalam penjelasan ayat tersebut pengajaran bahasa daerah disesuaikan dengan intensitas penggunaannya dalam wilayah yang bersangkutan. Tahap awal pendidikan adalah pendidikan ppada tahun pertama dan kedua sekolah dasar
3.      UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 37 ayat (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat (c) mata pelajaran bahasa dan (j) muatan lokal. Dengan demikian bahasa menjadi mata pelajaran tersendiri bukan menjadi muatan lokal. Dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) bahwa bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
4.      Kongres Bahasa Bali I – VI (tahun 1959 -2011) merekomendasikan bahwa bahasa Bali wajib diajarkan di SD, SMP, SMA, dan SMK
Dampak dari penerapan kurikulum 2013 tentang penggabungan Muatan Lokal dengan Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya :
1.      Dengan adanya penggabungan antara Muatan Lokal dengan Seni Budaya akan berimbas pada pengurangan jam mata pelajaran Muatan Lokal (bahasa Daerah Bali) dan pengkaburan antara mata pelajaran bahasa Bali dengan Seni Budaya sehingga  akan menyebabkan kurang maksimalnya pengajaran bahasa daerah Bali di sekolah pada setiap jenjang. Dampak yang ditimbulkan adalah sebagai berikut :
a.       Pemahaman Budaya lokal akan menipis, disatu sisi karakter bangsa di mulai dari budaya lokal.
b.      Kurang maksimalnya pelestarian bahasa daerah khususnya bahasa Bali sehingga kepunahan bahasa Bali dirasa akan semakin cepat.
c.       Bahasa daerah adalah media pengungkapan kebudayaan dan agama Hindu di Bali maka secara tidak langsung wajib di lestarikan.
d.      Hilangnya kekayaan rohani bangsa Indonesia yang tertulis pada kebudayaan lontar, karena generasi muda tidak maksimal diberikan pelajaran bahasa Bali.
e.       Menipisnya sikap generasi muda Bali yang sudah setia belajar bahasa Bali dari berbagai institusi di Bali bahkan di Indonesia
f.       Hilangnya simbol-simbol budaya yang sangat penting yang hanya terekam dalam Aksara, Bahasa, dan Sastra Bali.
PERNYATAAN
Berdasarkan dasar hukum dan dasar pemikiran sebagaimana disebutkan diatas, maka kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bahasa Daerah Se-Bali mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar mata pelajaran Muatan lokal yang didalammnya dapat berisi mata pelajaran bahasa daerah sebagaimana kurikulum KTSP selama ini agar tidak digabungkan dengan mata pelajaran Seni Budaya, Serta mata pelajaran Bahasa daerah agar dimasukan sebagai mata pelajaran tersendiri sejajar dengan mata pelajaran lain dalam kurikulum 2013 disemua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK.

Aliansi Peduli Bahasa Daerah Se-Bali
    Denpasar, 19 Desember 2012
                        Ketua,



(I Nyoman Suka Ardiyasa, S.Pd.B)
                     Sekretaris,



(Ni Made Ayu Susanthi Pradnya P.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text