ALIANSI
PEDULI BAHASA DAERAH
SE-BALI
Alamat
: Jalan Ratna, Tatasan No. 51 Denpasar
Telp.
085237104244/085737015051
PERNYATAAN
SIKAP TENTANG UJI PUBLIK KURIKULUM 2013
1. Perlu
pengkajian pelaksanaan Kurikulum 2013 terkait dengan penggabungan Muatan Lokal
(Bahasa Daerah Bali) dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dengan
mecermati peraturan perundang-undangan :
a. UUD
1945 pada penjelasan pasal 36 disebutkan daerah-daerah yang mempunyai bahasa
sendiri yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik, bahasa itu dihormati dan
dipelihara oleh negara. Bahasa daerah tersebut merupakan bagian dari kebudayaan
Indonesia yang hidup. Kalau mencermati Penjelasan Pasal 36 bahwa negara
menjamin pengajaran bahasa daerah dengan seluas luasnya bukan membatasi ataupun
mengurangi jam pelajaraannya.
b. Permendagri
No. 40 th. 2007 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian bahasa
Negara dan Bahasa Daerah.
c. Peraturan
daerah (Perda) Nomor 3 tahun 1992,
tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang isinya bahwa pembinaan,
pengembangan, dan pelestarian Bahasa Aksara dan Sastra Bali bertujuan untuk
-
Menjamin kesinambungan pemakaian Bahasa,
Aksara, dan Sastra Bali
-
Mengembangkan kebudayaan daerah sebagai
bagian dari kebudayaan nasional
-
Memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa,
Aksara dan Sastra Bali
2.
UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 33
ayat (2) bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
tahap awal pendidikan apabila diperlukan penyampaian pengetahuan dan/atau
keterampilan tertentu. Dalam penjelasan ayat tersebut pengajaran bahasa daerah
disesuaikan dengan intensitas penggunaannya dalam wilayah yang bersangkutan.
Tahap awal pendidikan adalah pendidikan ppada tahun pertama dan kedua sekolah
dasar
3.
UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 37
ayat (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat (c) mata
pelajaran bahasa dan (j) muatan lokal. Dengan demikian bahasa menjadi mata
pelajaran tersendiri bukan menjadi muatan lokal. Dalam penjelasan pasal 37 ayat
(1) bahwa bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan
bahasa asing.
4.
Kongres Bahasa Bali I – VI (tahun 1959
-2011) merekomendasikan bahwa bahasa Bali wajib diajarkan di SD, SMP, SMA, dan
SMK
Dampak dari penerapan
kurikulum 2013 tentang penggabungan Muatan Lokal dengan Mata Pelajaran Seni
Budaya dan Prakarya :
1.
Dengan adanya penggabungan antara Muatan
Lokal dengan Seni Budaya akan berimbas pada pengurangan jam mata pelajaran
Muatan Lokal (bahasa Daerah Bali) dan pengkaburan antara mata pelajaran bahasa
Bali dengan Seni Budaya sehingga akan
menyebabkan kurang maksimalnya pengajaran bahasa daerah Bali di sekolah pada
setiap jenjang. Dampak yang ditimbulkan adalah sebagai berikut :
a. Pemahaman
Budaya lokal akan menipis, disatu sisi karakter bangsa di mulai dari budaya
lokal.
b. Kurang
maksimalnya pelestarian bahasa daerah khususnya bahasa Bali sehingga kepunahan
bahasa Bali dirasa akan semakin cepat.
c. Bahasa
daerah adalah media pengungkapan kebudayaan dan agama Hindu di Bali maka secara
tidak langsung wajib di lestarikan.
d. Hilangnya
kekayaan rohani bangsa Indonesia yang tertulis pada kebudayaan lontar, karena
generasi muda tidak maksimal diberikan pelajaran bahasa Bali.
e. Menipisnya
sikap generasi muda Bali yang sudah setia belajar bahasa Bali dari berbagai
institusi di Bali bahkan di Indonesia
f. Hilangnya
simbol-simbol budaya yang sangat penting yang hanya terekam dalam Aksara,
Bahasa, dan Sastra Bali.
PERNYATAAN
Berdasarkan
dasar hukum dan dasar pemikiran sebagaimana disebutkan diatas, maka kami yang
tergabung dalam Aliansi Peduli Bahasa Daerah Se-Bali mengusulkan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan agar mata pelajaran Muatan lokal yang didalammnya
dapat berisi mata pelajaran bahasa daerah sebagaimana kurikulum KTSP selama ini
agar tidak digabungkan dengan mata pelajaran Seni Budaya, Serta mata pelajaran
Bahasa daerah agar dimasukan sebagai mata pelajaran tersendiri sejajar dengan
mata pelajaran lain dalam kurikulum 2013 disemua jenjang pendidikan, mulai dari
SD, SMP, SMA/SMK.
Aliansi
Peduli Bahasa Daerah Se-Bali
Denpasar, 19 Desember 2012
Ketua,
(I Nyoman Suka Ardiyasa, S.Pd.B)
|
Sekretaris,
(Ni Made Ayu Susanthi Pradnya P.)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar