Mahasiswa Desak Revisi Perda Bahasa Bali
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bali, seperti Universitas Udayana, Institut Hindu Dharma dan universitas lainnya, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (21/9). Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bahasa Bali ini, mendesak DPRD Provinsi Bali merevisi Perda Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Bahasa, Aksara dan Bahasa Bali.
Seperti disaksikan, para mahasiswa yang memperkuat Aliansi Peduli Bahasa Bali ini, sebagian besar adalah mahasiswa jurusan sastra daerah di berbagai perguruan tinggi yang ada. Mereka datang dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan ‘Sempurnakan Kurikulum Bahasa Bali’, ‘Gerakan 1000 Bahasa Bali’, dan lain-lain.
Dalam aksi kali ini, para mahasiswa ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gde Kesuma Putra dan anggota Gusti Putu Budiarta, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Ketut Kariyasa Adnyana dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta.
Ketua Aliansi Peduli Bahasa Bali, Nyoman Suka Ardiyasa, pada kesempatan tersebut menyampaikan pernyataan sikap di depan Pimpinan DPRD Provinsi Bali. Intinya, Aliansi Peduli Bahasa Bali meminta pihak eksekutif dan legislatif, untuk segera melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 1992.
“Revisi tersebut penting, supaya ada kejelasan pengangkatan guru Bahasa Bali dan semua itu diatur dalam Perda. Apalagi, Perda yang ada saat ini sudah usang,” ujar Ardiyasa.
Untuk kepentingan revisi ini, pihaknya memandang perlu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali yang diberikan kepada eksekutif. Rekomendasi ini sangat penting, agar nantinya ada kebijakan pengangkatan tenaga penyuluh Bahasa Bali di setiap desa di Bali.
“Dengan demikian dapat dilakukan pembinaan terhadap Bahasa Bali lebih intensif kepada masyarakat. Apalagi, Bahasa Bali bisa menjadi benteng dalam pelestarian seni dan budaya Bali,” tandas Ardiyasa.
Aliansi ini juga mengharapkan DPRD Provinsi Bali agar dapat mendorong dan menjembatani Dinas Pendidikan untuk melibatkan dinas terkait guna membentuk Tim Kajian Kurikulum Pengajaran Bahasa Bali. Ini penting dalam rangka untuk penyempurnaan buku-buku pelajaran Bahasa Bali.
“Kami juga mendorong perekrutan tenaga guru Bahasa Bali secara tegas. Ini tidak boleh setengah hati, sehinga harus diatur dalam revisi Perda ini,” ujar Ardiyasa.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, pada kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Aliansi Peduli bahasa Bali. Politisi PDIP itu juga setuju untuk dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 1993 yang juga dinilainya sudah usang. Bahkan, revisi ini diharapkan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Bali.
Khusus soal usulan pengangkatan guru Bahasa Bali, Wiryatama mengingatkan janji Gubernur Bali Made Mangku Pastika, untuk segera mengangkat penyuluh Bahasa Bali di masing-masing Desa Pakraman. Selain itu, dana bantuan pada Desa Pakraman senilai Rp200 juta diharapkan dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk pembangunan fisik saja tetapi juga untuk penyuluh Bahasa Bali.
“Kita minta janji gubernur untuk mengangkat tenaga penyuluh di Desa Pakraman,” pintanya. Ia menambahkan, saat ini tercatat ada 7.400 sarjana Sastra Bali dan belum ditempatkan secara benar. Selama ini penempatan tenaga guru Bahasa Daerah tidak pernah merata di semua kabupaten.
“Karena itu, kita akan rekomendasi dan bisa mengatur penempatannya secara merata baik penyuluh maupun guru Bahasa Bali,” pungkas Wiryatama.
Bagikan artikel ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar