Bali Mamuja

berisikan catatan tentang dinamika budaya Bali

Senin, 17 November 2014

Pasimakraman Jurusan Bahasa Bali Telorkan 7 Petisi



Pasimakraman Jurusan Bahasa Bali Telorkan 7 Petisi

        Belakangan ini Pendidikan Bahasa Bali mengalami carut Marut semenjak diterapkanya Kurikulum 2013 oleh pemerintah pusat. bagaimana tidak,  dulunya Mata Pelajaran bahasa Bali berdiri sendiri mendapatkan jam khusus dalam bingkai mutan lokal namun dalam kurikulum 2013 mata pelajaran bahasa Bali digabung dengan seni budaya dengan jam yang sangat minim ditingkat SMA 2 jam mata pelajaran sedangkan untuk SMP 3 Jam mata pelajaran dan SD 4 jam mata pelajaran yang tergabung menjadi Seni Budaya. Hal ini tentu mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan baik dari Mahasiswa Jurusan bahasa Bali, Almumnus, guru-guru dan Budayawan melakukan perlawanan agar kurikulum tersebut dikaji lagi khususnya untuk mata pelajaran Bahasa Bali.  kalau  kurikulum 2013 itu diterapkan sudah barang tentu pelajaran bahasa Bali akan tidak maksimal diajarkan kepada  sisiwa karena digabungnya dengan mata pelajaran seni budaya, padahal pendidikan karakter yang terdapat di mata pelajaran bahasa Bali sangat relevan untuk anak-anak di Bali.  Akhirnya terikaan dan jeritan berbagai kalangan didengar dan direspon positif oleh pemerintah Provinsi Bali dengan mengeluarkan Pergub No 23 Tahun 2013 tentang pendidikan  bahasa, aksara dan sastra dalam pendidikan dasar dan menengah. 



 Suasana Pasimakraman Jurusan Pendidikan Bahasa Bali
 IHDN Denpasar 2014
       Setelah berjalan beberapa waktu ternyata Pergub yang dikeluarkan tersebut belum menjawab permasalahan Pengajaran bahasa Bali , hal ini disebabkan kurang tegasnya butir butir pasal yang terdapat dalam pergub tersebut sehingga pemerintah daerah khususnya Kabupaten/Kota setengah hati melaksanakan Peraturan gubernur tersebut. Salah satu contoh misalnya pada pasal 4 Bupati dan Wali kota dapat mewajibkan satuan Pendidikan untuk mengajarkan bahasa Bali minimal 2 jam mata pelajaran per minggu. Kalau dicermati kata Dapat ini terkesan kurang tegas sehingga hal ini berimbas pada kurang tegasnya pemerintah Kabupaten Kota dalam mewajibkan satuan pendidikannya untuk mengajarkan mata pelajaran bahasa Bali sebanyak 2 jam.  Melihat masih banyak permasalahan bahasa Bali yang belum di direspon oleh pemerintah maka serangkaian ulang Tahun Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar khususnya pendidikan Bahasa Bali menggelar Pasimakraman yang bertujuan menjalin komunikasi yang baik dengan semua jurusan pendidikan bahasa Bali yang ada diseluruh bali, disamping menggali permasalahan-permasalahan yang ada melalui acara seminar dan debat Publik dengan tema Peluang dan tantangan Pendidikan Bahasa bali di era Modernisasi, Tampak hadir sebagai Narasumber dalam acara tersebut yaitu Prof. Dr. I Gusti Made Sutjaja, MA Guru Besar Fakultas Sastra Udayana, Sugi Lanus yang merupakan Almunus Sastra Bali tampil sebagai pemateri. Acara Debat Publik di Pandu oleh Ketua Aliansi Peduli Bahasa Bali I Nyoman Suka Ardiyasa, Acara di Buka secara resmi oleh Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. I nengah Duija M.Si.,  Acara di tutup dengan penampilan kreatifitas jurusan Pendidikanm bahasa Bali dan Bintang tamu Lawak Pekak Sengap.
1.   Mendorong Pemerintah untuk mencermati Kembali Pergub No 23 Tahun 2013 karena dianggap tidak berpihak terhadap pendidikan Bahasa Bali.
2.   Mendesak Pihak eksekutif dan Legislatif untuk menyempurnakan Perda No 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Sastra dan aksara Bali.
3.   Mendorong Pemerintah daerah Kabupaten/kota dan Provinsi untuk melakukan Rekrutmen Guru Bahasa Bali.
4.   Menuntut Gubernur Bali Untuk merealisasikan janjinya agar segera mengangkat Penyuluh Bahasa Bali di setiap Desa Pakraman Di Bali.
5.   Mendesak Disdikpora Provinsi agar membuat aturan yang jelas tentang Pengajar (Guru) Bahasa Bali yang sesuai dengan Bidang studi yang diampu termasuk memperhatikan kesejahteraannya (sesuai dengan UU Guru dan Dosen).
6.   Mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar segera memiliki Pengawas dan penilik bahasa Bali di masing Masing Kabupaten/Kota.
7.   Mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk membuat Standarisasi  modul/Bahan Ajar bahasa Bali yang berlaku untuk seluruh Bali. sehingga dapat terwujud keseragaman dalam proses pembelajaran bahasa Bali.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text